Menurut Muhidin, di dalam UU Penerbangan terdapat mekanisme sanksi yang dapat dijatuhkan kepada maskapai apabila mereka dianggap merugikan penumpang. Politisi Partai Golkar itu pun menantang Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjatuhkan sanksi kepada maskapai milik anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Rusdi Kirana itu.
"Kita minta Menhub laksanakan aturan itu. Kita minta keberanian Kemenhub menerapkan aturan itu. Komisi V mendesak Menhub melakukan langkah-langkah terkait dengan pelayanan publik," kata Muhiddin saat dihubungi awak media, Jumat (20/2/2015).
Kementerian Perhubungan mencatat ada enam penerbangan Lion Air yang mengalami keterlambatan, Kamis (19/2/2015) kemarin. Akibat keterlambatan itu, penumpang di terminal keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta mengalami penumpukan.
Muhidin menambahkan, keterlambatan penerbangan Lion Air ini sudah sangat merugikan penumpang. Sehingga, tidak ada alasan bagi Kemenhub untuk tidak menjatuhkan sanksi kepada Lion Air.
"Jadi, kemana Kemenhub saat ini terjadi? Ini yang harus ditanya, langkah apa yang mereka lakukan. Kami tidak bisa langsung ke airlines, kami ke Kemenhub selaku tegulator," tegasnya.
baca juga: Meski Pemilik jadi Wantimpres, Menteri Jonan Tetap Panggil Manajemen Lion Air
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.