Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bantah Anak Emaskan Lion Air

Kompas.com - 23/02/2015, 18:14 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah selalu menganakemaskan Lion Air. Bahkan menurut Kemenhub, tak ada perlakukan khusus kepada maskapai berlogo singa itu meski dimiliki oleh salah satu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Kalau anak emas ya enggak akan kami kenakan Undang-undang Penerbangan itu tadi, tidak ada pilih kasih," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Menurut dia, acuan Kemenhub dalam memberikan sanksi kepada maskapai yaitu Undang-undang Penerbangan. Oleh karena itu hukuman Lion pun akan mengacu kepada UU tersebut.

Selain itu, keputusan Kemenhub memanggil Lion Air hari ini juga sebagai tanda keseriusan menegur maskapai berlogo singa itu. "Tidak ada anak emas, kalau anak emas gak akan saya panggil kesini," kata dia.

Sebelumnya, maskapai berbiaya rendah Lion Air sejak dulu dinilai menjadi "anak emas" sehingga mendapatkan banyak keistimewaan. Meskipun melakukan kesalahan, regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dinilai tak berkutik jika sudah menghadapi Lion Air.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu kepada wartawan, ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (20/2/2015).

Menurut pengamatan pria yang kini menjabat sebagai Tim Sinkronisasi untuk Pengolahan dan Pemurnian Minerba Kementerian ESDM ini, Kementerian Perhubungan mudah sekali memberikan sanksi kepada maskapai selain LionAir.

“Yang lain gampang sekali ditegur, yang Lion Air ini kenapa tidak ada yang menegur? Pak Jonan kan pemberani, kenapa sekarang jadi takut juga sama Lion Air? Hebat sekali Lion Air, Jonan saja takut,” tegas Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com