"Maksimum 2 menit 30 detik di check in counter termasuk pemeriksaan id card dan profiling penumpang. Kadang-kadang petugas hanya cek id tapi tanpa profiling. Ini juga untuk menghindari animal trafficking, binatang hidup dimasukkan ke koper," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Hemi Pamurahajo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Lebih lanjut kata dia, sebenarnya peraturan pemeriksaan dengan teknik profiling sudah ada aturannya. Sayangnya di lapangan, petugas counter check in jarang melakukan hal itu. Akibatnya, bandara pun sempat kecolongan oleh para penyelundup hewan.
Pada 5 Juni 2014 lalu, ada penumpang yang ketahuan membawa 4 koper yang berisi hewan asli Indonesia yang dilindungi. Setelah ditelisik, isi barang di dalam koper ternyata hewan yaitu orang utan, ular, monyet, hingga burung.
Oleh karena itu, Kemenhub pun mewajibkan setiap maskapai membuat SOP terkait hal itu. "Dari aturan yang kami tetapkan, ada sanksi baik untuk bandara maupun airlines, kalau tidak buat 3 dokumen dalam waktu 7 hari maka akan ada sanksi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.