Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Tak Perlu Membayar "Airport Tax"

Kompas.com - 25/02/2015, 18:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penyatuan airport tax dan harga tiket (PSC on tiket) akan dilakukan pada 1 Maret 2015. Namun, tak semua penumpang pesawat harus membayar airport tax.

Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Kemenhub Musdalifa Muslimin mengatakan, ada beberapa penumpang yang tidak perlu membayar airport tax.

"Yang tidak dikenakan PSC adalah penumpang transit dan transfer dengan 1 tiket penerbangan," ujar Musdalifa di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Lebih lanjut, kata dia, ada berbagai kategori penumpang yang juga tidak perlu membayar airport tax, yaitu personel operasional pesawat, bayi atau anak balita, tamu negara beserta rombongannya, dan penumpang pengalihan.

Operator bandara, yaitu PT Angkasa Pura I dan II, mengaku siap menjalankan kebijakan itu. Kedua perusahaan itu pun sudah sejak bulan Januari menyiapkan segala hal untuk menunjang penyatuan airport tax ke dalam harga tiket itu. Sementara itu, beberapa maskapai juga sudah menyatakan siap menenteramkan airport tax ke dalam harga tiket. Beberapa maskapai yang siap itu antara lain Garuda dan AirAsia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com