Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Usulan Revisi UU Minerba Datang dari DPR

Kompas.com - 04/03/2015, 15:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, usulan revisi Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan dari pemerintah.

“Saya was-was kalaupun terjadi revisi jangan sampai kita menjadi kendor terhadap usaha mewajibkan pengolahan dalam negeri,” kata Said ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/3/2015).

Dia bilang, Indonesia harus konsisten bahwa pengolahan dan pemurnian harus dipercepat. Terus terang, kata Said, baru kali ini dia melihat ada Undang-undang yang cukup keras tentang minerba yang mengharuskan adanya pengolahan dan pemurnian dalam negeri.

“Jangan sampai dengan revisi itu justru mengendorkan itu. Karena investor sudah mulai masuk untuk membangun pemurnian. Ketika pemurniannya terbangun, dan ini diperlonggar, maka mati lagi investasinya,” sebut Said.

Ditemui di lokasi sama, Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengakui, bahwa lantaran aturan turunannya banyak yang melanggar, maka pemerintah dan DPR akan mengubah Undang-undang Minerba.

Kardaya membenarkan, daripada Undang-undang Minerba banyak dilanggar lantaran tidak mengakomodir kepentingan, lebih baik direvisi. “Karena di sana-sini sudah dilanggar, jadi ya bagaimana? Kan kita negara hukum. Jangan sampai Undang-undang dibikin sendiri, dilanggar sendiri. Itu bisa ditertawarkan oleh negara lain,” sesal Kardaya.

Salah satu aturan turunan yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang Minerba adalah peraturan terkait ekspor konsentrat, yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemnaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemnaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com