Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pajak soal Bunga Deposito

Kompas.com - 13/03/2015, 14:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito, akhirnya dipastikan dibatalkan.

“Saya beritahukan supaya ada kepastian. Aturan Dirjen Pajak yang tadinya mewajibkan pelaporan pemotongan pajak untuk bunga deposito itu akan dicabut per hari ini,” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, di Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Tadinya, kata Bambang, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan penerapan beleid tersebut ditunda, dengan alasan dasar hukumnya belum kuat. Wacana ini sempat menuai beragam komentar baik dari perbankan maupun nasabah.

“Kalau tadinya kan ditunda. Tapi setelah kita kaji, maka kita putuskan untuk dicabut dengan peraturan Dirjen. Baru hari ini (diputuskan dicabut). Pertimbangannya, karena dasar hukumnya belum memadai,” lanjut Bambang.

Sebelumnya, Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan yang sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito pada 26 Januari 2015.

Dalam beleid itu, Ditjen Pajak mewajibkan perbankan untuk menyerahkan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan milik nasabah secara rinci.

Sebelumnya bank hanya melaporkan pemotongan pajak bunga deposito secara gelondongan atau umum saja. Perdirjen tersebut menitahkan agar bank menjelaskan secara rinci setiap nasabah, termasuk bukti potongnya, ke aparat pajak.

Peraturan ini membuat bankir khawatir. Sebab aparat pajak bisa mengetahui nilai simpanan deposito milik nasabah. Jika merasa tak nyaman, para pemilik simpanan deposito bisa saja mencabut dana simpanannya dan menyimpannya di perbankan luar negeri. “Itu yang saya ngeri,” kata Gatot M. Suwondo, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memprotes peraturan ini. Alasannya, peraturan ini menabrak Undang-Undang Perbankan yang menegaskan data nasabah bersifat rahasia, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penyidikan dan bukti permulaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com