Dia mengatakan, dalam revisi PP 52 Tahun 2011, ada beberapa kriteria industri yang bisa mendapatkan tax allowance.
Pertama, berorientasi ekspor dan secara global memiliki pasar yang cukup besar. Kedua, kriteria nilai investasi yang cukup besar bagi PMA untuk mendorong capital inflow untuk mendukung terciptanya stabilisasi nilai tukar rupiah.
Saat ini kata dia pangsa pasar produk tekstil secara global mencapai 700 miliar dollar AS, sementara market share ekspor Indonesia hanya 1,85 persen atau 13 miliar dollar AS tahun 2014.
Sementara itu, untuk industri alas kaki, potensi pasar globalnya 100 miliar dollar AS dan market share ekspor Indonesia tahun 2014 hanya 4 persen atau 4 miliar dollar AS.
Demikian pula dengan industri mebel yang pasar globalnya mencapai 400 miliar dollar ASdan market share ekspor Indonesia hanya 0,4 persen atau 1,8 miliar dollar AS.