Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pendompleng di Blok Mahakam, Menteri ESDM Keluarkan Aturan

Kompas.com - 27/03/2015, 13:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) terkait pembagian saham (participating interest) pengelolaan Blok Mahakam.

Diperkirakan, peraturan ini bisa rampung dan keluar pada pekan depan. “Kemarin kami rancang Permen untuk participating interest,” kata Sudirman, di kantornya, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Aturan tersebut diterbitkan agar participating interest bisa betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Dengan Permen ini, diharapkan daerah bisa menemukan partner kontraktor yang benar-benar ingin beroperasi dengan baik, dan bukan hanya sekadar mendompleng.

Sudirman mengatakan, kalau hanya ingin mendompleng saja, tentunya perusahaan tersebut cuma ingin mendapatkan keuntungan.

“Umpamanya perusahaan A ingin bersama sama mengembangkan dan itu jadi satu knowledge basis, silakan saja. Tapi bukan semata-mata hanya numpang untuk saham dan penjual belikan. Ini yang kita hindari,” jelas Sudirman.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menyambut baik Permen yang akan dikeluarkan Sudirman. Sebab menurut dia, sejauh ini memang ada indikasi pemda justru ditunggangi kepentingan swasta.

“Sejauh ini memang itulah yang terus terjadi. Daerah itu sudah ditunggangi swasta bahkan mungkin asing,” kata dia.

Salah satu indikasinya yang dia lihat adalah dalam pengambil-alihan saham Blok Mahakam ini, pemda justru meminta porsi hingga 19 persen. Menurut Marwan hal tersebut sudah tidak relevan dengan aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2004.

"Sedang 10 persen saja daerah itu tidak punya uang. Ini minta 19 persen. Bagi kita yang di luar dari daerah penghasil, merasa tidak adil. Anda 10 persen itu sudah cukuplah. Toh dapat juga dari bagi hasil," ujar Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com