Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Usulkan Harga BBM Ditetapkan Tahunan

Kompas.com - 30/03/2015, 20:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis



JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Nasdem, Kurtubi mengusulkan, penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) dilakukan setahun sekali. Kalau ada perubahan signifikan faktor penentu harga BBM, penyesuaian bisa dilakukan enam bulan sekali.

Usulan tersebut didasarkan pada fakta bahwa 60 persen BBM yang dikonsumsi saat ini didatangkan secara impor yang mengacu harga pasar dunia, dan masih ada pengaruh kurs. Menurut Kurtubi, pemerintah perlu menetapkan harga BBM dengan menjadikan asumsi dalam APBN sebagai acuan. “Lebih baik kita menganut rezim harga stabil. Mulai dari satu tahun sekali ditetapkan. Harga crude yang dipakai adalah yang ada di asumsi APBN, kurs juga ikuti yang ada di APBN,” kata Kurtubi dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Sudirman Said, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Saat ini asumsi kurs dalam APBN-Perubahan 2015 dipatok Rp 12.500 per dollar AS, sedangkan asumsi minyak mentah Indonesia sebesar 60 dollar AS per barel. Disparitas antara harga keekonomian dengan yang ditetapkan pemerintah menjadi semacam risiko fiskal.

Menurut Kurtubi, jika dalam implementasinya harga keekonomian lebih rendah dari harga yang ditetapkan, pemerintah memiliki tabungan (saving). “Kalau harga keekonomian lebih tinggi dari yang ditetapkan, saving-nya digunakan untuk membayar,” kata dia.

Lebih lanjut dia menegaskan, jika sepakat menerapkan ‘rezim stabil’ untuk harga BBM ini, pemerintah tinggal mengubah Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah. “Jadi menteri dan jajarannya tidak diserang setiap kenaikan harga. Meskipun argumentasinya sahih tapi diserang terus, habis energinya untuk berdebat soal kenaikan BBM enggak habis-habis,” pungkas Kurtubi. (baca: Cadangan Fiskal Energi Diperlukan Agar Harga BBM Lebih Stabil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com