Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Gunakan Rupiah Tak Ganggu Proyek Infrastruktur Pemerintahan

Kompas.com - 09/04/2015, 20:49 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto menegaskan peraturan BI mengenai kewajiban penggunaan Rupiah tidak akan mengganggu proyek-proyek infrastruktur yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintahan saat ini. Menurut dia,  proyek-proyek infrastruktur strategis (proyek pemerintah) akan diberikan pengecualian boleh menggunakan valas dalam transaksi. "Misalnya, kemarin Pak Jokowi minta proyek 35.000 MW selesai dalam 5 tahun, ini yang betul-betul strategis. Karena banyak yang harus diimpor, kemudian dilakukan dalam negeri itu bisa dalam valas," terang Eko di kantornya, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Sebelumnya, BI mengeluarkan Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 pada 31 Maret lalu mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Republik Indonesia. Alasan BI,  masih banyak transaksi dalam negeri yang menggunakan valas.

Menurut Eko, jika dibiarkan, nilai tukar rupiah akan semakin melemah dengan banyak beredarnya valas untuk transaksi dalam negeri.

Pemberlakuan untuk transaksi tunai sudah dimulai sejak diundangkannya PBI. Sementara, transaksi non-tunai baru akan dimulai per 1 Juli 2015.

Dalam peraturan tersebut, penggunaan valas diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Salah satunya adalah transaksi dalam rangka APBN  menyangkut proyek-proyek strategis pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurut Eko, sistematisasi pengajuan pengecualian penggunaan rupiah untuk proyek infrastruktur strategis akan diajukan oleh tim dari proyek tersebut kepada BI. Lalu, kata dia, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran pengecualian yang bisa digunakan tim proyek untuk melakukan transaksi dengan valas. "Nanti akan ada surat edaran untuk proyek infrastruktur yang strategis. Nanti tim dari proyek-proyekn tersebut meminta pengecualian ke kami (BI)," jelas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com