Jika tak ada aral melintang, Senin (20/4/2015) ini, PP Muhamadiyah akan mengajukan uji materi atas: UU no 24/ 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, UU nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal serta UU no 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Ketiga UU ini bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Jadi akan kami uji materikan," ujar Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, kepada Kontan, akhir pekan lalu.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah Saiful Bahri menambahkan, UU Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, selain bertentangan konstitusi, aturan ini berpotensi merugikan negara karena memberi kebebasan bagi masyarakat untuk memiliki dan menggunakan devisa secara bebas.
Dengan kebebasan ini pula, tiap orang bisa membeli dan melepaskan devisa kapanpun mereka mau. Ketentuan ini diatur di pasal 2 dan 3 UU Lalu Lintas Devisa. "Ini membuat ekonomi kita menganut rezim devisa bebas," jelas Syaiful. Ketentuan ini pula yang membuat rupiah gampang terguncang.
Ada tujuh pasal di UU Lalu Lintas Devisa yang disoal dalam uji materi. Namun subtansi adalah aturan kebebasan untuk memiliki dan menggunakan devisa di Indonesia. "Rencananya, Senin (20/4/2015) pagi, kami akan daftarkan gugatan ke MK," tandas Saiful yang juga Rektor Muhammadiyah Jakarta ini.
Adapun gugatan terhadap UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal mempersoalkan pasal 12 tentang bidang usaha yang dapat dibuka bagi investasi asing. Utamanya sektor-sektor penting yang boleh dimasuki asing.
Alasan yang sama juga di UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang memberi peluang kepada investasi asing. Ketiga Undang-Undang ini dinilai bertentangan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) yang mensyaratkan negara harus hadir mengatur dalam sektor yang strategis, termasuk lalu lintas devisa, penanaman modal dan ketenagalistrikan.
Gugatan Muhammadiyah tampaknya akan menjadi perhatian bagi investor. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) banyak mengabulkan gugatan dari Muhammadiyah. Selain mengabulkan gugatan tentang UU Sumber Daya Air, MK juga mengabulkan gugatan Muhammadiyah terhadap UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Namun, pemerintah santai menanggapi gugatan ini. "Silakan, biarkan hakim MK yang memutuskan," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago. (Agus Triyono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.