Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Berikan Bonus Khusus pada PNS yang Kreatif

Kompas.com - 21/04/2015, 12:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah siap memberikan tambahan gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN). Namun hanya PNS yang kreatif alias berkemampuan istimewa saja yang bisa mendapatkan bonus tersebut. Mereka adalah abdi negara yang berjasa mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti paten.

Kebijakan pemberian insentif ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor. Beleid ini sudah berlaku sejak 6 April 2015.

Sesuai aturan itu, imbalan  ini hanya diberikan kepada  PNS yang memiliki invensi atau ide sebagai solusi permasalahan, baik berbentuk produk atau pengembangannya, ataupun berupa proses. Namun, tidak semua invensi bisa mendapatkan bonus.

Ada empat kriteria untuk mendapatkan insentif. Pertama, invensi sudah menjadi milik negara. Kedua, invensi telah dilisensikan. Ketiga, invensi telah menghasilkan PNBP royalti paten. Keempat, hasil PNBP royalti paten telah disetor ke kas negara.

Besaran imbalan tergantung dari jumlah PNBP paten yang disetor ke kas negara. Pemberian imbalan juga menggunakan formulasi perhitungan khusus, yakni perkalian dasar perhitungan imbalan (DPI) dengan tarif imbalan tertentu. Tarif imbalan tertentu terdiri dari beberapa lapisan nilai PNBP royalti paten.

Bagi lapisan nilai sampai dengan Rp 100 juta, memiliki tarif imbalan sebesar 40 persen. Tarif imbalan untuk lapisan nilai lebih dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta sebesar 30 persen, Rp 500 juta-Rp 1 miliar Rp 20 persen, dan di atas Rp 1 miliar 10 persen.

Tidak hanya pemegang hak paten perorangan, imbalan juga diberikan kepada pemegang paten kelompok dengan porsi imbalan berbeda, tergantung jabatan dalam kelompok tersebut. Bagi ketua tim,  diberikan porsi 40 persen dari imbalan. Wakil ketua atau sekretaris tim, diberikan porsi 30 persen dari imbalan yang dibagi sama besar. Sedangkan anggota tim, diberikan 30 persen dari imbalan yang dibagi sama besar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani, bilang, pemberian bonus akan dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga (K/L) tempat PNS tersebut bekerja. "Di setiap K/L sudah ada anggarannya, tampaknya tidak besar karena baru dimulai tahun ini," kata Askolani, tanpa merinci, Senin (20/4/2015).

Pemberian imbalan ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas kinerja PNS. Selain itu, cara ini diharapkan mendukung pencapaian target PNBP di APBN-P 2015 yang sebesar Rp 281,1 triliun.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, pemberian bonus ini akan menumbuhkan daya kreativitas dan produktivitas para PNS. "Tanpa apresiasi yang lebih, PNS jadi malas," kata Enny.

Padahal, PNS seharusnya bisa lebih kreatif dibandingkan pegawai swasta. Soalnya, dukungan bagi aparatur sipil negara dalam mengembangkan daya kreativitasnya relatif lebih kuat. Pemerintah punya fasilitas yang lebih lengkap dan jaringan yang luas. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com