Dalam penjelasan resminya, Rabu (6/5/2015), DJP menyatakan bahwa realisasi tersebut mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan di sektor lainnya. "Namun kami optimistis bisa mencapai target," tulis DJP.
Salah satu penerimaan pajak yang mengalami pertumbuhan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, yang naik sebesar 10,58 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014.
Per 30 April 2015, penerimaan PPh Non Migas adalah sebesar Rp 180,168 triliun, dari akhir April tahun sebelumnya Rp 162,937 triliun.
Pertumbuhan yang tertinggi dicatatkan oleh PPh Pasal 26 yakni 30,6 persen, atau sebesar Rp 11,984 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 9,176 triliun. PPh Pasal 26 adalah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak Luar Negeri.
DJP juga mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh Non Migas Lainnya, yakni 25,66 persen atau sebesar Rp 12,53 triliun dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 16,86 triliun.
Penurunan cukup tinggi juga dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 12,35 persen atau sebesar Rp 1,786 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 1,917 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.