Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Usulkan Masa “Tax Holiday” Diperpanjang Lebih dari 10 Tahun

Kompas.com - 11/05/2015, 14:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan masukan kepada pemerintah agar masa fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan atau Tax Holiday diperpanjang.

Saat ini, mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tax holiday diberikan paling lama 10 tahun, dan paling singkat 5 tahun.

Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, masukan tersebut disampaikan BKPM kepada pemerintah setelah mendapat banyak input dari sektor industri. Selain itu, Franky mengaku di negara lain, seperti Vietnam, tax holiday diberikan lebih dari 10 tahun.

“Faktanya di kita, tax holiday itu secara umum 10 tahun. Kalau kita mau relaksasi lebih dari 10 tahun, tentu harus ada dasarnya. Itu yang akan kita kaji. Pada prinsipnya, kita dari BKPM ingin memberi masukan sehingga itu lebih panjang,” ucap Franky, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Franky berharap, diperpanjanganya tax holiday bisa membuat iklim investasi menjadi lebih menarik. Sementara itu, ditanya mengenai sektor industri pioneer yang berhak mendapat tax holiday, Franky menyebut tetap lima industri, namun tidak menutup kemungkinan diperbanyak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com