Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Pengimpor Beras Plastik Bisa Dijerat Sejumlah UU

Kompas.com - 20/05/2015, 14:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementarian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, kalau memang terbukti beras plastik dan merupakan produk impor, maka pengimpor beras plastik bisa dijerat oleh beberapa undang-undang (UU) yang dilanggarnya.

"Kalau memang ini beras plastik, berarti kan undang-undang yang dilanggar tidak hanya satu, bisa undang-undang pangan, undang-undang perlindungan konsumen, kalau masuk (impornya) tidak sesuai ketentuan, bisa undang-undang kepabeanan, dan undang-undang pajak. Nah kalau berlapis itu yang paling tepat mengusut ini polisi," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Meski begitu, sebut dia, pihaknya saat ini  belum bisa memastikan apakah memang beras plastik dan merupakan produk impor atau bukan.

"Makanya kita sekarang lagi uji ini untuk memastikan, karena kalau kasat mata tidak bisa (dibedakan)," ujarnya.

Dia menjelaskan, Kementerian Pertanian (Kementan) tidak pernah mengajukan rekomendasi impor beras. Lantaran tak ada rekomendasi itu, Kemendag tidak pernah mengeluarkan persetujuan impor beras. Dengan begitu kata dia, seharusnya tak ada beras impor yang masuk.

Namun, sekali.lagi widodo mengatakan bahwa Kemendag akan melakukan pengecekan apakah hasil temuan beras itu adalah produk impor atau dari dalam negeri.

Sebelumnya, beras campuran plastik saat ini meresahkan. Keluhan masyarakat sudah diberikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan sudah ditindaklanjuti. Kemendag mendapat laporan bahwa beras plastik memiliki rasa yang berbeda dibandingkan dengan beras murni yang sehari-hari dikonsumsi.

"Kalau saya baca itu bu Dewi (pelapor konsumen beras plastik) bilang rasanya kenyal seperti itu," ujar Widodo di kantor Kementerian Perdagangan, kemarin.

Meski begitu, Kemendag belum berani menyimpulkan apakah beras tersebut benar beras plastik atau bukan lantaran masih dalam uni laboratorium Kemendag.

baca juga: Kemendag Periksa Beras Plastik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com