Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Godok Aturan Siswa STPI Jadi Kopilot

Kompas.com - 04/06/2015, 11:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan teknis yang memuat persyaratan bagi siswa Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) yang akan menjadi Kopilot.

“Dirjen Perhubungan Udara akan bikin Surat Edaran untuk bikin persyaratan siswa penerbang itu boleh menjadi kopilot syaratnya apa saja. Karena sekarang kopilot itu siswa sekolah penerbangan,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Rabu (3/6/2015).

Menurut Jonan, saat ini sebenarnya sudah ada aturan dalam bentuk Peraturan Menteri yang mengatur tentang kopilot. Namun begitu dia bilang, tentunya tidak semua siswa yang lulus dari sekolah penerbangan bisa langsung menjadi kopilot.

“Karena itu tergantung perusahaan penerbangannya. Sekolah jurnalistik, apa harus diterima langsung jadi wartawan? Kan tidak,” imbuh Jonan.

Jonan menambahkan, regulator tidak bisa memaksa maskapai untuk serta-merta menerima lulusan STPI untuk menjadi kopilot.

“Kita akan mengeluarkan aturan siswa sekolah penerbangan itu yang boleh menjadi kopilot syaratnya apa saja,” kata Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com