Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetap Ingatkan Wajib Pajak

Kompas.com - 15/06/2015, 18:04 WIB


KOMPAS.com - Pemerintah tetap mengingatkan wajib pajak memanfaatkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) terkait penghapusan sanksi pajak. Dua peraturan bagi para Wajib Pajak (WP) itu adalah  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 29/PMK.03/ 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit dan PMK nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan Pajak. Adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebet Ana Astuti Nugrahaningsih yang mengatakan hal itu pada Rabu pekan lalu.

Ana Astuti kepada para WP di wilayahnya menyampaikan hal tersebut dalam pergelaran bertajuk tax gathering di aula lantai empat KPP Pratama Tebet. "Wajib Pajak cukup membayar pokok atau tunggakan pajak terhutang saja dan kedua PMK tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki laporan pajak atau SPT (Surat Pemberitahuan) tahun 2014 dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Ana Astuti.

Ana Astuti lebih lanjut mengatakan bahwa ada lima jenis laporan atau SPT Pajak yang dapat dilaporkan dan dibetulkan dalam PMK. Kelimanya adalah SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 dan tahun sebelumnya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 dan tahun sebelumnya, SPT PPh Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, SPT Masa PPN masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya, serta SPT Masa PPN bagi Pengguna PPN masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya. Permohonan penghapusan sanksi ini berlaku untuk satu SPT dan setiap WP bisa melakukan permohonan maksimal sebanyak dua kali.

Secara ringkas, Ana Astuti juga mengatakan bahwa prosedur pengajuan relatif mudah. WP mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui kantor pajak WP terdaftar.

Pada bagian selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)Jakarta Selatan Bambang Tri Muljanto, yang juga hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa peran pajak dalam postur APBN 2015 mencapai 73 persen dari total target penerimaan APBN. Hal itu, menunjukkan besarnya peranan pajak bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. “Dengan demikian, diharapkan seluruh Wajib Pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar sesuai dengan ketetentuan yang berlaku,” demikian Bambang.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com