Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Gorontalo Apresiasi Nama Bank Sulutgo

Kompas.com - 19/07/2015, 16:46 WIB


KOMPAS.com -  Warga Provinsi Gorontalo memberikan apresiasi kepada manajemen Bank Sulut (Sulawesi Utara) lantaran perubahan nama bank tersebut menjadi Bank Sulutgo. Nama baru tersebut merupakan kependekan dari Bank Sulut-Gorontalo. Menurut Yunita, warga Kota Gorontalo, pergantian nama itu membawa nuansa Provinsi Gorontalo. "Saya bangga ketika sejumlah reklame di jalan-jalan tertulis Bank Sulut-Gorontalo," ujarnya sebagaimana warta Antara, Minggu (19/7/2015).

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie berharap pergantian nama itu berdampak pada keuntungan yang diperoleh bank pembangunan daerah tersebut di masa depan. "Kami berharap ini bukan hanya nama yang berganti, tapi juga ada spirit baru jajaran direksi dan manajemen untuk meningkatkan profit perusahaan jauh lebih baik. Bank ini harus lebih melesat pertumbuhannya dan bisa bersaing dengan bank swasta lainnya," ujarnya,

Pemprov Gorontalo sendiri sejak 2012 telah menjadi salah satu pemegang saham di Bank Sulutgo. Hingga saat ini Provinsi Gorontalo sudah mengantongi 3,98 persen dari total saham, belum termasuk pemerintah kabupaten/kota se-Gorontalo yang besar saham masing-masing bervariasi. Pada 2015 Pemprov Gorontalo menambah investasinya senilai Rp 10 miliar, sehingga menjadi Rp32,7 miliar.

Dalam posisi terakhir pemegang saham di Bank Sulut yakni Pemprov Sulut 31,17 persen , PT Mega Corpora 22,13 persen, Kopkar PT Bank Sulut 6,26 persen, dan Pemprov Gorontalo 3,98 persen.

Sementara 36,78 persen saham lainnya adalah saham milik pemerintah kabupaten dan kota se-Sulut, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, serta Kota Gorontalo dari Provinsi Gorontalo.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com