Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Royalti Batubara Dibatalkan

Kompas.com - 23/07/2015, 14:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menaikkan royalti batubara akhirnya ditunda. Penundaan tersebut lantaran masih rendahnya harga batubara saat ini, yaitu sekitar 60 dollar AS per ton.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa harga batubara tersebut sangat tak baik bagi industri batubara nasional. Bahkan, karena hal itu, banyak perusahaan batubara terkena imbas akibat rendahnya harga batubara tersebut.

"Oleh karena itu saya pikir apapun yang bisa dilakukan untuk membantu industri kita harus melakukannya supaya industri dan bisnis bisa mengurangi bebannya dalam kondisi yang sulit saat ini," kata Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Saat ditanya bagaimana upaya pemerintah menutupi pendapatan dari akibat dibatalkannya kebaikan royalti batubara tersebut, Sofyan menjawab santai. Menurutnya, banyak sumber pendapatan lain yang bisa dimanfaatkan oleh pemrintah untuk menutupi pendapatan dari royalti tersebut.

"Artiya kita lihat dari sumber yang lain, jadi misalnya dalam kondisi ekonomi yang tidak terlalu bagus biasanya insentif pajak menjadi salah satu intrumen pemerintah manapun dalam mengurangi beban tersebut," kata dia.

Rencana kenaikan royalti batubara itu muncul lantaran target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun ini naik. Tak ayal, hal itu juga berdampak kepada penerimaan negara disektor mineral batubara meningkat jadi Rp 52 triliun. Namun lantaran harga batubara turun, Kementerian ESDM akhirnya menetapkan Harga Batubara Acuan pada Juli 2015 sebesar 59,19 dollar AS per ton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com