Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan OJK agar industri keuangan bisa berperan lebih besar dalam mendukung perekonomian nasional.
"Kebijakan-kebijakan ini diyakini akan mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, pertumbuhan pasar modal, dan perkembangan Industri Keuangan Non Bank agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh sesuai target,” kata Muliaman, Jumat (24/7/2015).
Dalam kebijakan itu, OJK mengeluarkan 12 kebijakan di sektor perbankan, 15 kebijakan di sektor pasar modal, empat kebijakan di sektor IKNB, serta empat kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
"Beberapa kebijakan ini bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian ke depan," kata Muliaman.
Beberapa ketentuan yang dibuat OJK dalam rangka memberikan stimulus terhadap perekonomian, antara lain, tagihan atau kredit yang dijamin oleh pemerintah pusat dikenakan bobot risiko sebesar nol persen dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko kredit.
Hal lainnya adalah penilaian kualitas kredit terhadap satu debitor atau satu proyek terkait dengan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, dinaikkan dari paling tinggi Rp 1 miliar menjadi paling tinggi Rp 5 miliar.
OJK juga mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk go public, mencakup penyusunan ketentuan untuk pengembangan UKM, serta pembuatan papan khusus untuk UKM. Selain itu, obligasi daerah dikembangkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Dalam kaitannya dengan perusahaan pembiayaan, OJK merelaksasi kebijakan non-performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan piutang pembiayaan oleh industri perusahaan pembiayaan (PP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.