Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Larang Ekspor, Nilai Pasar Freeport Menguap Rp 39 Triliun

Kompas.com - 27/07/2015, 09:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan ekspor hasil tambang PT Freeport Indonesia oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membakar harga saham sang induk, Freeport McMoran Inc di bursa saham Amerika Serikat (AS). Dalam sehari, Jumat (24/7/2015), harga emiten berkode saham FCX itu tergerus 9,9 persen menjadi 12,29 dollar AS per saham.

Reaksi pasar bisa dipahami. Sebab, Freeport Indonesia adalah penopang utama kedua pendapatan Freeport MacMoran. Tahun lalu, Freeport Indonesia menyumbang pendapatan 3,07 miliar dollar AS atau Rp 41,14 triliun (kurs Rp 13.400 per dollar AS). Angka ini 14,32 persen dari total pendapatan Freeport McMoran yang senilai total 21,44 miliar dollar AS.

Semester I-2015, Freeport Indonesia menyokong 1,4 miliar dollar AS atau sekitar
18,76 triliun ke kantong Freeport McMoran. Alhasil, larangan ekspor dari pemerintah Indonesia bisa menekan kinerja FCX.

Selain larangan ekspor, tekanan kian berat lantaran di saat yang sama harga emas dunia longsor ke 1.086 dollar AS per troy ounce, terendah dalam lima tahun terakhir. Berbagai sentimen negatif itu menyebabkan saham Freeport McMoran nyungsep ke posisi terendah sejak 2 Maret 2009 di level 12,49 dollar AS per saham.

Tak pelak, kapitalisasi pasar Freeport pun anjlok dalam dua hari terakhir. Sebagai gambaran, Rabu (22/7/2015), Freeport McMoran memiliki nilai pasar sekitar 15,66 miliar dollar AS atau sekitar Rp 209,84 triliun.

Jumat (24/7/2015), nilainya terperosok ke posisi 12,75 miliar dollar AS. Artinya, dua hari, nilai  kapitalisasi pasar perusahaan yang bermarkas di Arizona itu tergerus 2,91 miliar dollar AS atau setara Rp 39,11 triliun.

Kementerian ESDM memang menghentikan sementara ekspor konsentrat Freeport Indonesia mulai 25 Juli 2015. Penambang emas di Papua ini belum memenuhi sejumlah komitmen sebagai syarat mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk enam bulan ke depan.

Freeport hingga kini belum menyerahkan rencana kerja proyek smelter, dan baru mengajukan komitmen dana pembangunan pabrik pengolahan 115 juta dollar AS. Padahal, Pemerintah Indonesia meminta 60 pesen atau 170 juta dollar AS dari total kebutuhan dana 280 juta dollar AS sebagai bentuk komitmen pembangunan smelter.

Meski melarang ekspor,  Kementerian ESDM memastikan tidak menghentikan operasi Freeport. Freeport juga diberikan waktu tanpa batas untuk memenuhi syarat ekspor. "Kalau sudah memenuhi syarat, mereka bisa ekspor lagi," kata Dadan Kusdiana, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, ke Kontan, Minggu (26/7/2015).

Jurubicara Freeport Indonesia, Riza Pratama menyatakan, perusahaan ini berharap Pemerintah RI kembali memberi izin ekspor dalam waktu dekat. "Freeport sebagai mitra akan terus berdiskusi dengan pemerintah dalam hal permohonan ekspor," ujarnya. (Pratama Guitarra, Yuwono Triatmodjo)   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com