Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Impor dari Negara yang Teken FTA dengan Indonesia Bebas Bea Masuk

Kompas.com - 27/07/2015, 15:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Barang impor dari negara yang telah menjalin kerjasama ekonomi dengan Indonesia tetap mengikuti referensi tarif perdagangan yang disepakati, dan tidak terkena aturan bea masuk.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menuturkan mengatakan, artinya barang-barang dari negara-negara yang terikat perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan RI tidak mengikuti ketentuan tentang tarif Bea Masuk (BM) yang baru, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 132/PMK.010/2015.

"Tetap tarif kerjasama yang berlaku," ucap Suahasil, di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Misalnya, untuk negara-negara di kawasan Asean, PMK 132/2015 menjadi tidak berlaku apabila nantinya Masyarakat Ekonomi ASEAN berlaku efektif.

"Sifat PMK ini MFN (Most Favoured Nation) yang artinya tarif berlaku umum. Tapi, tarif ini bisa berbeda jika ada kerjasama ekonomi tertentu," kata dia.

Suahasil mencontohkan, impor completely knocked down (CKD) untuk mobil dari Thailand juga akan mengikuti tarif referensi kerjasama. Asal tahu saja, tarif BM impor CKD mobil dalam PMK 132/2015 mencapai 50 persen.

Suahasil juga memastikan bahwa barang-barang industri hilir yang diharmonisasi BM-nya sebagian besar sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Memang ada beberapa barang yang justru tidak dinaikan BM-nya, dan malah diturunkan bahkan dinolkan. Salah satunya ialah impor komponen pesawat terbang.

"BM impor engine pesawat justru dinolkan karena kita ingin mendorong industri aviasi dalam negeri," imbuh Suahasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com