Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gapmmi Minta Pelonggaran Bea Masuk untuk Importir Produsen

Kompas.com - 27/07/2015, 17:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) menyatakan dukungan terhadap harmonisasi tarif yang dilakukan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 132/PMK.010/2015. Menurut anggota Komite Organisasi, Keanggotaan dan Hubungan Daerah Gapmmi, Dwiatmoko Setiono, beleid tersebut membantu industri untuk dapat meningkatkan daya saingnya. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong perkembangan industri makanan minuman. "Tapi kami juga mohon di sini, ada kebijaksanaan yang jelas antara tarif HS (harmonized system) antara barang konsumsi dan bahan baku, khususnya teh, kopi, dan cokelat," kata dia, di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Dwi menyebut ada tumpang tindih kebijakan yang membuat rancu importasi barang-barang tersebut. Dia bilang kalau bahan baku dikenai tarif tinggi, pada akhirnya daya saing industri dalam negeri menjadi berkurang lagi.

Selain pengecualian terhadap bahan baku tersebut, Gapmmi juga meminta agar PMK 132/2015 tidak berlaku kepada importir produsen (IP). Sebagai informasi, dalam PMK 132/2015 teh dan kopi dikenakan tarif BM sebesar 20 persen. Sedangkan cokelat dan olahan makanan yang mengandung kakao dikenakan tarif BM bervariasi mulai dari 10 persen, 15 persen, dan 20 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com