Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Baru Bisa Revisi Kontrak Tahun 2019

Kompas.com - 29/07/2015, 13:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan memberikan izin perpanjangan masa kontrak bagi PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Paling cepat, perusahaan itu baru bisa mengajukan permohonan perubahan skema kerja dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan (IUPK) pada tahun 2019.

Kementerian ESDM mengaku sudah menyampaikan keputusan itu dalam bentuk surat. "Surat sudah meluncur ke Freeport, meskipun secara jelas kita membutuhkan investasi Freeport tapi secara hukum perpanjangan kontrak belum bisa," tandas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, Selasa (28/7/2015).

Keputusan Kementerian ESDM itu mengacu pada Undang-Undang (UU) 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Beleid itu menyebutkan bahwa perpanjangan KK baru bisa dilakukan dalam dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Dengan masa berlaku KK Freeport Indonesia akan habis di tahun 2021,  perusahaan yang menginduk pada Freeport McMoran Inc di Amerika Serikat tersebut, baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak kerja di tahun 2019 mendatang.

Peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah 77/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, juga menegaskan hal serupa. "Kami mengacu pada PP 77 itu, itu juga harus diikuti," kata Bambang.

Asal tahu saja, status IUPK memungkinkan perusahaan tambang seperti Freeport Indonesia memperpanjang kegiatan eksplorasi selama 20 tahun. Jadi kalau masa kontrak perusahaan itu habis di 2021, status IUPK akan membikin mereka bisa memperpanjang kontrak hingga 2041. Masa kontrak yang lebih panjang itu menjadi jaminan kepastian investasi yang mereka gelontorkan di Indonesia.

Sementara bagi pemerintah, status IUPK menjadikan pemerintah lebih mudah mencabut izin Freeport Indonesia jika sewaktu-waktu perusahaan itu melanggar aturan.

Ini tidak bisa dilakukan pemerintah jika Freeport Indonesia menyandang status KK. Pasalnya status KK menjadikan kedudukan pemerintah dan Freeport setara.

Bikin aturan anyar

Pro dan kontra eksplorasi Freeport di tanah air memang masih terus bergulir. Namun pemerintah mengaku tidak memiliki keinginan untuk menghentikan operasi pertambangan Freeport di Indonesia. Pasalnya, "Indonesia butuh investasi," terang Menteri ESDM Sudirman Said.

Karenanya, pemerintah mengkaji pembuatan beleid baru guna mengakomodasi percepatan perpanjangan kontrak Freeport. "Opsinya membuka perubahan percepatan kontrak karya," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama berharap pemerintah akan memperpanjang kontrak hingga 2041. "Ini terkait investasi tambang bawah tanah 4 miliar dollar AS yang telah ditanamkan serta rencana investasi lanjutan 15 miliar dollar AS dan investasi ekspansi smelter 2,3 miliar dollar AS," katanya kepada Kontan, Selasa (28/7/2015). (Pratama Guitarra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com