Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zimbabwe Juga Larang Impor Pakaian Bekas

Kompas.com - 31/07/2015, 11:45 WIB

HARARE, KOMPAS.com - Zimbabwe melarang impor pakaian bekas,  dengan alasan risiko kesehatan dan dampak negatif pada industri lokal.

"Setiap pengimporan pakaian dan sepatu bekas mendatang akan dapat dikenakan penyitaan dan pemusnahan," kata Menteri Keuangan Patrick Chinamasa, pada Kamis (30/7/2015).

Langkah tersebut, menurut dia merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing pasar lokal. Larangan itu mulai berlaku pada September. "Pakaian bekas menimbulkan bahaya kesehatan bagi warga," tambah dia.

Larangan itu muncul setelah seorang anggota parlemen perempuan, Priscilla Misihairabwi-Mushonga, pekan lalu mengangkat sepasang pakaian dalam bekas wanita di parlemen menyoroti penderitaan perempuan miskin yang tidak mampu membeli pakaian baru.

Dia ingin menteri keuangan untuk menjelaskan kebijakan pemerintah dalam impor pakaian bekas.

Chinamasa mengatakan meskipun bea masuk tinggi, pakaian bekas -- sering diimpor dari Mozambik dan Zambia -- terus membanjiri pasar lokal.

Dua pasang pakaian perempuan bekas dijual untuk sedikitnya dua dollar AS, menjadikannya sebagai alternatif yang mudah dijangkau bagi masyarakat miskin.

Beberapa item pakaian bekas yang dijual di Zimbabwe dilaporkan sumbangan amal dari Eropa. Ekonomi Zimbabwe telah berada dalam penurunan selama lebih dari satu dekade, menciptakan kemiskinan yang mengerikan dan pengangguran massal.

Pada 2012, Menteri Keuangan saat itu Tendai Biti menyerukan larangan impor pakaian bekas mengutip risiko kesehatan dan ancaman terhadap martabat manusia.

Di Indonesia, pemerintah juga melarang impor pakaian bekas dengan alasan kesehatan dan untuk melindungi industri domestik. Selain menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/2015 tentang larangan impor pakaian bekas, saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) agar pakaian bekas asal impor termasuk daftar yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri.

Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina menuturkan, latar berlakang dimasukkannya pakaian bekas dalam draft perpres tersebut lantaran pemerintah belum memiliki perangkat hukum yang mengatur perdagangan pakaian bekas di dalam negeri.

"Di dalam draft perpres itu, pakaian bekas ikut masuk sebagai pelarangan. Mudah-mudahan akhir bulan Juli (perpres) sudah bisa ditandatangani. Sehingga, proses pelaksanaan terhadap pengawasan pakaian bekas ini simultan bisa dilaksanakan oleh K/L, karena memiliki payung hukum lebih baik," ujar Thamrin, Jakarta, Senin (13/7/2015).

baca juga: Ternyata, Dalam Satu Gram Pakaian Bekas Impor Terdapat 216.000 Koloni Bakteri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com