Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zimbabwe Juga Larang Impor Pakaian Bekas

Kompas.com - 31/07/2015, 11:45 WIB

HARARE, KOMPAS.com - Zimbabwe melarang impor pakaian bekas,  dengan alasan risiko kesehatan dan dampak negatif pada industri lokal.

"Setiap pengimporan pakaian dan sepatu bekas mendatang akan dapat dikenakan penyitaan dan pemusnahan," kata Menteri Keuangan Patrick Chinamasa, pada Kamis (30/7/2015).

Langkah tersebut, menurut dia merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing pasar lokal. Larangan itu mulai berlaku pada September. "Pakaian bekas menimbulkan bahaya kesehatan bagi warga," tambah dia.

Larangan itu muncul setelah seorang anggota parlemen perempuan, Priscilla Misihairabwi-Mushonga, pekan lalu mengangkat sepasang pakaian dalam bekas wanita di parlemen menyoroti penderitaan perempuan miskin yang tidak mampu membeli pakaian baru.

Dia ingin menteri keuangan untuk menjelaskan kebijakan pemerintah dalam impor pakaian bekas.

Chinamasa mengatakan meskipun bea masuk tinggi, pakaian bekas -- sering diimpor dari Mozambik dan Zambia -- terus membanjiri pasar lokal.

Dua pasang pakaian perempuan bekas dijual untuk sedikitnya dua dollar AS, menjadikannya sebagai alternatif yang mudah dijangkau bagi masyarakat miskin.

Beberapa item pakaian bekas yang dijual di Zimbabwe dilaporkan sumbangan amal dari Eropa. Ekonomi Zimbabwe telah berada dalam penurunan selama lebih dari satu dekade, menciptakan kemiskinan yang mengerikan dan pengangguran massal.

Pada 2012, Menteri Keuangan saat itu Tendai Biti menyerukan larangan impor pakaian bekas mengutip risiko kesehatan dan ancaman terhadap martabat manusia.

Di Indonesia, pemerintah juga melarang impor pakaian bekas dengan alasan kesehatan dan untuk melindungi industri domestik. Selain menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/2015 tentang larangan impor pakaian bekas, saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) agar pakaian bekas asal impor termasuk daftar yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri.

Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina menuturkan, latar berlakang dimasukkannya pakaian bekas dalam draft perpres tersebut lantaran pemerintah belum memiliki perangkat hukum yang mengatur perdagangan pakaian bekas di dalam negeri.

"Di dalam draft perpres itu, pakaian bekas ikut masuk sebagai pelarangan. Mudah-mudahan akhir bulan Juli (perpres) sudah bisa ditandatangani. Sehingga, proses pelaksanaan terhadap pengawasan pakaian bekas ini simultan bisa dilaksanakan oleh K/L, karena memiliki payung hukum lebih baik," ujar Thamrin, Jakarta, Senin (13/7/2015).

baca juga: Ternyata, Dalam Satu Gram Pakaian Bekas Impor Terdapat 216.000 Koloni Bakteri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com