Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotongan Suku Bunga KUR Masih Terganjal Proses Administrasi

Kompas.com - 07/08/2015, 18:36 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com - Upaya pemerintah untuk mengurangi pengangguran serta peningkatan pemerataan pendapatan masyarakat, nampaknya belum bisa terealisasi. Sebab, rencana penurunan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 22 persen per tahun menjadi 12 persen masih terganjal payung hukum sampai saat ini.

Meskipun pemerintah sudah melakukan sosialisasi program tersebut dari Juli 2015 lalu, hingga awal Agustus ini belum ada pemotongan suku bunga dari bank pengucur KUR bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). "Administrasinya masih belum selesai. Mungkin Agustus atau September ini bisa jalan. Baru tahun 2016 jadi 9 persen,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (7/8/2015).

Puspayoga menjelaskan, kendala administrasi yang masih mengganjal penurunan suku bunga antara lain penerbitan Peraturan Presiden (perpres) dan administrasi perbankan. Selain itu, mekanisme penurunannya masih dikaji oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Di sisi lain, imbuh Puspayoga, dirinya mengantisipasi adanya pencairan dana KUR bagi koperasi yang sudah tidak aktif lagi. Kata dia, sebanyak 62.000 koperasi di Indonesia dilaporkan non-aktif. Data koperasi yang tidak aktif lagi sudah dihapus dari Kementerian KUKM, setelah diserahkan ke kepala dinas koperasi tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. “Masing-masing kepala dinas sudah diberitahu untuk menutup koperasi. Jangan ada lagi koperasi yang ada namanya tapi tidak berkualitas,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com