Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS

Kompas.com - 11/08/2015, 16:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kempan-RB) bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas

"Gaji itu erat kaitannya dengan fiskal, itu otoritasnya Kemkeu. Sehingga reformasi gaji harus sejalan dengan kapasitas fiskal negara," kata Sekretaris Kempan-RB Dwi Bayu Atmaji kepada Kontan, Selasa (11/8/2015)

Kempan-RB akan menyederhanakan gaji pegawai negeri sipil (PNS) menjadi tiga komponen. Saat ini, PNS mendapatkan gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan.

Maka, RPP yang tengah digodok akan mengintegritaskan tunjangan-tunjangan tersebut ke dalam tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Adapun yang dimaksud dengan tunjangan kemahalan adalah tunjangan yang disesuaikan dengan biaya hidup di setiap daerah.

Menurut Bayu, tujuan penyederhanaan gaji ini untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan menekan peluang terjadinya korupsi. "Degan gaji yang memadai, kita yakin dapat mewujudkan good government. Memang tidak ada jaminan kalau sejahtera tidak korupsi. Namun sejahtera adalah prasyarat untuk itu," tutur Bayu. (Maizal Walfajri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com