Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Harus Pelajari Aturan Penggunaan Dana Desa

Kompas.com - 11/08/2015, 18:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kepala desa (kades) harus memahami aturan penggunaan dana desa yang telah mulai disalurkan tahun ini. Dana desa tahap pertama sebanyak Rp 2,8 triliun telah disalurkan dari pusat ke daerah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan kepada para kepala desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mempelajari beberapa aturan yang harus diterapkan dalam penggunaan anggaran desa.

"Untuk pemanfaatan dana desa, pemerintah pusat telah membuat peraturan menteri yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran dana desa. Salah satunya adalah Permendesa No. 5/2015 yang menjadi pedoman penyaluran dana desa," ujar Menteri Marwan dalam pernyataan yang diterima Kompas.com.

Hal tersebut penting agar penyaluran dana desa dengan tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran hukum.

"Dengan adananya dana desa, Kepala Desa tidak bisa menggunakan dana desa semaunya. Harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran administratif dalam penggunannya," ujarnya.

Menurut Menteri Marwan sesuai Permendesa No. 5/2015, dana desa bisa dipergunakan untuk pembangunan infeastruktur seperti jalan dan jembatan. Selain itu, dana desa juga bisa digunakan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat.

"Dalam pasal 3 sudah dijelaskan bahwa dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Menteri Marwan.

Menteri Marwan melanjutkan, penggunaan dana desa bisa diimplementasikan jika sudah melalui proses dan sudah disepakati dalam musyawarah desa. "Sebelum digunakan, harus ada musyawarah desa yang menyepakati tentang penggunaan dana desa tersebut," katanya.

Mekanisme musyawarah desa, imbuh Menteri Marwan juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa No. 2/2015. Musyawarah Desa, harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.

"Jadi dalam musyawarah desa, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap perihal beberapa keputusan yang bersifat strategis, dan masyarakat dapat menyampaikan usulannya dan aspirasinya baik secara lisan atau tulisan," ujar Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com