Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Perusahaan Dapat Fasilitas ‘Tax Holiday’

Kompas.com - 27/08/2015, 14:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perindustrian Saleh Husin menyebutkan, sebanyak empat perusahaan sudah mendapatkan fasilitas pengurangan pajak perusahaan atau tax holiday.

Keempat perusahaan tersebut yakni, PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, serta PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills.

“Dari 11 perusahaan yang diusulkan mendapatkan tax holiday, empat perusahaan sudah diputuskan,” kata Saleh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Sementara itu PT Indorama Polychem Indonesia, PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Halim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, serta PT Synthetic Rubber Indonesia tengah dalam proses tim verifikasi.

Saleh menambahkan, dua perusahaan yang mengajukan usulan fasilitas tax holiday belum diproses yaitu PT Sulawesi Mining Investment dan PT Sateri Viscose Internasional.

Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, fasilitas tax holiday dikeluarkan pemerintah untuk mendorong investasi di industri pionir. “Kita tidak bisa bergantung lama-lama pada ekspor komoditas. Perlu didorong hilirisasi industri yang berbasih sumber daya alam. Serta yang konsumen atau pasarnya besar di dalam negeri seperti kemaritiman, telekomunikasi, dan migas,” jelas Bambang.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). PMK ini menggantikan beleid sebelumnya, yakni PMK Nomor 130/PMK.011/2011 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 192/PMK.011/2014. PMK ‘tax holiday’ tersebut diundangkan pada 18 Agustus 2015.

Pasal 2 PMK tax holiday menyebutkan bahwa wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir dapat diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

“Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak 100 persen (seratus persen) dan paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 159/PMK.010/2015, sebagaimana dikutip dari www.jdih.kemenkeu.go.id, pada Selasa (25/8/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com