Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Panggil 133 PPTKIS yang Abai Keikutsertaan Rating

Kompas.com - 16/09/2015, 11:13 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) segera memanggil 133 PPTKIS yang abai dalam keikutsertaan acara rating atau penilaian kinerja PPTKIS yang diselenggarakan BNP2TKI. Padahal, rating tersebut sangat penting karena akan berdampak pada penyehatan terhadap industri penempatan TKI.

Namun, nyatanya ada 133 PPTKIS yang tidak menyerahkan dokumen secara lengkap atau tidak mengirim dokumen sama sekali untuk dinilai. Dari total 498 PPTKIS, sebanyak 365 PPTKIS menyerahkan dokumen secara lengkap dan tepat waktu sehingga masuk dalam penilaian.

"Sementara 133 PPTKIS lainnya tidak masuk ke dalam penilaian dikarenakan tidak lengkap dokumennya atau tidak ada samasekali. Oleh karena itu akan kami panggil dan dilakukan pembinaan secara khusus," kata Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, Selasa (15/9/2015) kemarin.

Rating tersebut dilaksanakan BNP2TKI bekerjasama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia dalam rangka penyehatan terhadap industri penempatan TKI. Penggunaan rating tersebut bertujuan untuk memotret secara obyektif kondisi PPTKIS yang ada sehingga pada akhirnya mampu mewujudkan penempatan TKI yang berkualitas dan bermartabat.

"Negara saja dirating untuk kepercayaan investor dalam melakukan investasi, apalagi di sektor industri jasa, hampir semua industri jasa itu ada ratingnya," ungkapnya.

Menurut Nusron, karakteristik perusahaan industri jasa maupun industri jasa tenaga kerja itu sama, karakternya adalah asymmetric information, yakni adanya informasi yang tidak linier dan tidak utuh antara informasi yang diterima oleh si pekerja dengan informasi yang diterima oleh pengguna kerja.

"Disinilah para agensi maupun PPTKIS berperan," ujarnya.

Nusron menambahkan, risikonya bagi tiap industri jasa adalah sama. Yang membedakan bagi industri jasa tenaga kerja yang diaturnya ialah manusia.

"Selain itu, seharusnya mitigasi risikonya jauh lebih prudent daripada perusahaan industri jasa lainnya," katanya.

Dia melanjutkan, pengumuman hasil rating sudah dilakukan, kemudian yang dilakukan saat ini adalah pemanfaatan hasil penilaian, dan tindak lanjut pembinaan. Idealnya, lanjut Nusron, dalam industri jasa ada tiga yang dinilai (dirating), yaitu aspek compliences atau legalitas atau ketaatan perusahaan terhadap aturan, prudentialitas atau manajemen resiko, serta customer satisfied atau kepuasan pelanggan.

Adapun rating yang akan dilaksanakan BNP2TKI akan diadakan rutin tiap enam bulan sekali dan baru masuk satu aspek, yakni compliences. Di sisi lain, ada juga rating tentang customer satisfied yang dilakukan oleh JIPAL (sebuah lembaga riset dari Harvard) yang kebetulan melakukan riset serupa, yakni melakukan survey terhadap 10.000 responden TKI dan melibatkan 238 PPTKIS.

"Hasilnya, PT yang compliences berbanding lurus dengan kepuasan yang dirasakan oleh TKI," kata Nusron.

Dia mengakui hasil rating tersebut belum sempurna. Menurut dia, ada beberapa unsur yang belum dimasukkan, tapi setidaknya ini menjadi potret awal dan pijakan di lapangan. Ke depannya, lanjut Nusron, selanjutnya akan dirating adalah petugas lapangan BNP2TKI dan BP3TKI.

Nusron mengatakan, pada prinsipnya BNP2TKI hanya menginginkan PPTKIS yang masuk ke dalam kategori besar dalam menempatkan TKI itu penilaiannya harus ‘baik’ semuanya. Tidak boleh hanya mendapatkan nilai ‘cukup’ bagi PPTKIS berkategori besar. Kategori besar itu mengirimkan lebih dari 1.500 TKI, jadi jika nilainya hanya ‘cukup’ dan ada masalah sebanyak 1 % saja, maka sebanyak 15 orang akan terkena dampaknya.

Sementara itu, PPTKIS yang mengirimkan lebih dari 1.500 namun penilaiannya hanya ‘cukup’, maka aturannya tidak boleh mengirimkan lebih dari 1.500 TKI. Adapun bagi yang masuk penilaian ‘perlu pembinaan khusus’, akan di-suspend sambil memperbaiki tata kelola manajemen internal perusahaannya. Bagi PT yang masuk kategori besar, semua manajemen direksinya diwajibkan ikut pelatihan pengelolaan manajemen resiko.

"Untuk PPTKIS yang masuk kategori pembinaan khusus dan yang tidak dirating untuk sementara di-suspend atau tidak dilayani sampai menunggu rating selanjutnya. Tapi, ada opsi kedua, yakni mengikuti rating sendiri dengan biaya sendiri dan ditetapkan tenggat waktunya sampai minggu depan," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com