Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Klarifikasi Bank MNC tentang Berita Penutupan 30 Kantor Cabangnya

Kompas.com - 28/09/2015, 19:22 WIB

KOMPAS.com — PT Bank MNC Internasional, Tbk, menyampaikan klarifikasi tentang berita di Kompas.com mengenai penutupan 30 kantor cabangnya. Klarifikasi mengenai hal tersebut dikirimkan melalui surat elektronik pada Senin (28/9/2015) yang tertanda atas nama Presiden Direktur PT Bank MNC Internasional Tbk Benny Purnomo.

Sementara itu, berita di Kompas.com sebagaimana dimaksud pihak PT Bank MNC Internasional, Tbk, berjudul "Bank MNC Tutup 30 Kantor Cabang dan Pecat 120 Karyawan" yang tayang pada Sabtu (26/9/2015). (Baca: Bank MNC Tutup 30 Kantor Cabang dan Pecat 120 Karyawan)

Berikut isi surat dari PT Bank MNC Internasional, Tbk:

"Perlu kami luruskan, isi berita tersebut mengacu pada upaya yang dilakukan MNC Bank di tahun 2014 pasca proses pengambilalihan ICB Bumiputera. MNC Bank fokus kepada bisnis Korporasi, konsumer dan SME, sehingga dilakukan peninjauan ulang atas unit usaha Mikro milik ICB Bumiputera.

Bagian dari peninjauan tersebut, dilakukan beberapa peningkatan status dan penutupan beberapa cabang yang melayani unit usaha mikro tersebut di akhir tahun 2014.
Jadi yg ditutup itu adalah 30 kantor cabang mikro di tahun 2014 (bukan saat ini) karena memang MNC Bank hanya fokus kepada segmen korporasi, SME dan konsumer.

MNC bank tetap fokus pada bisnisnya, upaya pencapaian target, dan pelayanan kepada nasabah, serta  tetap dalam kondisi sehat secara finansial.

Pada umur 1 tahun ini aset MNC Bank tumbuh 30 persen, DPK tumbuh 29 persen, kredit 15 persen. CAR 14 persen. NPL gross turun dari 5,9 persen menjadi 4 persen."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com