Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Bali Larang Pengguna Kartu Kredit Praktikkan "Gestun"

Kompas.com - 06/10/2015, 20:24 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mengingatkan  pengguna kartu kredit tidak melakukan gesek tunai kartu kredit atau lebih populer dikenal dengan "gestun". Pelarangan ini bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. "Pada prinsipnya kartu kredit diciptakan untuk kemudahan dalam transaksi atau pembayaran yang diatur oleh Bank Indonesia. BI juga berupaya perlindungan konsumen jasa pembayaran. Salah satunya adalah pemberantasan gestun(gesek tunai)," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati, Denpasar, Bali, Selasa(6/10/2015).

Dewi Setyowati juga menyampaikan bahwa "gestun" adalah penarikan tunai menggunakan kartu kredit pada pedagang/penjual (menchant). Dengan melakukan gesek tunai, pemilik kartu kredit menggeser kartunya, seolah-olah berbelanja, namun yang diperoleh bukan barang tapi uang tunai.

Praktik "gestun"  dilarang berdasarkan Peraturan Bank indonesia (PBI)  No.11/PBI/2009 sebagaimana telah dirubah dengan PBI No.14/2/2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). "Jika praktik 'gestun' terjadi, sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit. Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh transaksi 'gestun'," katanya.

Dewi menambahnya, praktik "gestun" berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang berakhir menjadi kartu kredit bermasalah. Selain merugikan konsumen, tindakan itu juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loan (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Kemudian, "gestun" sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang (money laundering). Transaksi "gestun" juga mengakibatkan kesalahan persepsi dari tujuan kartu kredit sebagai alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Selain itu, data yang dilaporkan oleh bank penerbit kepada BI menjadi tidak akurat karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari nilai transaksi yang dilaporkan ke BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com