Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi PNS

Kompas.com - 09/10/2015, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Pemberian jaminan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara.

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 16 September 2015 itu disebutkan, jaminan diberikan kepada calon PNS, PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.

Dalam pasal 9 beleid ini menyebutkan, manfaat jaminan kecelakaan kerja meliputi perawatan, santunan dan tunjangan cacat.

Jaminan kecelakaan kerja ini ditanggung oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat dengan  iuran 0,24 persen dari gaji PNS.

Sedangkan untuk jaminan kematian, besaran iurannya 0,30 persen dari gaji PNS per bulan. Iuran jaminan kecelakaan kerja akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi peserta yang gajinya dibayar dengan APBN.

Sedangkan PNS yang gajinya dibayar dengan APBD, maka iurannya dibebankan ke APBD.

Kumala Sari, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan paratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menuturkan, fasilitas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini merupakan inisiatif dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

"Inisiatif tersebut untuk mengisi kekosongan saja," katanya. kepada Kontan, Kamis (8/10/2015).

Catatan saja, Kementerian PAN-RB kini tengah menggodok berbagai aturan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur sipil negara.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian PAN-RB Dri Bayu Atmaji bilang, ada sekitar tujuh rancangan PP yang tengah disiapkan kementeriannya. "Target kami, Januari 2016 (seluruh RPP) sudah selesai," ungkapnya. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com