Menurut OJK, pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan agar 6 poin dalam paket kebijakan itu bisa segara berjalan. "Siapa bilang (masih konsep), sudah setengah matang. Minggu depan sudah keluar (peraturan implementasinya) dan iya wkan berlaku langsung," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Senin (15/10/2015).
Dia menjelaskan, pada intinya, 6 paket kebijakan ekonomi jilid III yang dikeluarkan OJK merupakan upaya untuk mempermudah aturan-aturan yang ada saat ini disektor jasa keuangan. "Intinya kemudahan, yang tadinya aturanya lngejelimed', dimudahkan," kata dia.
Sebelumnya OJK mengeluarkan enam poin dalam pakta kebijakan di sektor keuangan untuk membantu mendorong perekonomian nasional.
Keenam langkah tersebut yaitu relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha dan penitipan valuta asing dan pengelolaan (trust) bank, launching skema asuransi pertanian, tevitalisasi industri modal ventura, pembentukan konsorsium berbasis ekspor dan ekonomi kreatif serta UMKM, pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, dan Implementasi One Project Concept terkait kualitas kredit perbankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.