Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Anggaran DPR Setujui Usulan PMN dari Komisi VI dan BUMN

Kompas.com - 12/10/2015, 19:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diajukan Komisi VI DPR-RI bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Wakil Ketua Banggar DPR-RI Said Abdullah menuturkan, rapat Banggar DPR-RI menyepakati suntikan sebesar Rp 34,32 triliun untuk 23 BUMN.

Suntikan dari APBN 2016 tersebut terdiri dari PMN tunai senilai Rp 31,75 triliun dan PMN non-tunai sebesar Rp2,57 triliun. "Dari pagu anggaran Rp 31 triliun, kita sepakati usulan sebesar Rp 34,32 triliun," kata Said di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Ketua Banggar DPR-RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan, angka Rp 34,32 triliun yang dibawa ke rapat Banggar DPR-RI sifatnya adalah usulan dari Komisi VI. Meski sebelumnya telah disetujui dalam rapat Komisi VI adanya PMN sebesar itu bersama Kementerian BUMN, Banggar DPR-RI juga memiliki berbagai pertimbangan.

Ahmadi menerangkan, dari pembahasan awal RAPBN 2016 ada tambahan anggaran sebesar lebih dari Rp 274 triliun yang diusulkan ke Banggar DPR-RI. Melihat penerimaan yang sudah disepakati, Banggar DPR-RI merasa perlu mencermati usulan tambahan PMN. “Kalau misalnya kita menyetujui usulan Komisi VI, kemudian komisi-komisi lain meminta perlakuan yang sama (disetujui), dari mana duitnya?” ucap Ahmadi.

Namun, setelah diberikan penjelasan oleh pemerintah, akhirnya Banggar DPR-RI menyepakati usulan PMN sebesar Rp 34,32 triliun untuk BUMN. Berikut daftar BUMN yang menerima PMN: 1. PT Krakatau Steel Rp 2,456 triliun

2. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Rp 25,05 miliar

3. PTPN VIII Rp 32,78 miliar

4. PT Perikanan Nusantara Rp 29,4 miliar

5. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Rp 1 triliun

6. PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun

7. PT Industri Kereta Api Rp 1 triliun

8. PT Jasa Marga 1,25 triliun

9. PT Pelni Rp 564,8 miliar.

10. PT Barata Rp 500 miliar

11. PT Asuransi Kredit Indonesia Rp 500 miliar

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com