Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Mineral Ilegal Senilai Rp 73,8 Miliar

Kompas.com - 09/11/2015, 16:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 80 kontainer yang diduga merupakan produk pertambangan yang akan diekspor secara ilegal berhasil digagalkan.

Penegahan penyelundupan ekspor tersebut merupakan hasil koordinasi antar Kementerian Lembaga terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kepolisian RI.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, sebanyak 80 kontainer tersebut berdasarkan hasil analisa inteligen, akan dikirim ke Belanda, Taiwan, Korea, Hongkong, India, Singapura, dan Thailand.

"Potensi kerugian negara akibat ekspor ilegal ini mencapai Rp 73,8 miliar. Kerugian immaterial berupa potensi kerusakan sumber daya alam, serta pencemaran lingkungan akibat penambangan ilegal," kata Bambang dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Bambang lebih lanjut mengatakan, hasil pengujian bersama ahli hemologis menunjukkan barang pertambangan yang akan diekspor ilegal diantaranya yakni, bijih besi, tin slag, mercury, konsentrat seng, batu mulia, pasir zirconium, bijih chromite, bijih tembaga dan bijih logam tanah jarang (ceirum).

Modus yang digunakan yaitu memberitahukan jumlah dan jenis barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dan menyampaikan dokumen pemberitahuan pabean palsu.

Bambang menambahkan, ditemukan komoditas yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal dikarenakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum pernah mengeluarkan izin penambangan untuk komoditas tersebut. Komoditas yang dimaksud yaitu bijih cinnabar atau mercury.

"Pelaku pelanggaran terdiri dari 21 eksportir," kata Bambang merinci initial perusahaan yang berbadan hukum PT dan CV.

Menurut Bambang, tindakan ekspor ilegal minerba tersebut diduga melanggar UU Nomor 10 tahun 1995 juncto UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102A huruf b, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pelaku juga diduga melanggar UU Kepabeanan pasal 103 huruf a dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Di samping itu, ekspor ilegal juga diduga melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permendag Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012, Permendag Nomor 45/M-DAG/PER/7/2012, dan Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com