Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Pajak Besar, Pemerintah Harus Tegas Hadapi Facebook dkk

Kompas.com - 30/11/2015, 09:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah merancang regulasi untuk menarik pajak para pengembang sosial media dan pengembang jasa layanan berbasis internet yang menumpang jaringan internet operator lain atau over the top (OTT), semacam Facebook, Google, Skype, Line, BBM, dan sebagainya. (baca: Facebook dkk Bisa Dikenakan PPh dan PPN )

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, potensi pajak yang bisa digali dari pengembang layanan OTT cukup besar.

Namun, harus ada terobosan dan keberanian pemerintah dalam menetapkan regulasi terkait hal ini. Terutama, terkait badan usaha tetap (BUT). Pemerintah perlu memperluas definisi BUT.

Selama ini definisi BUT adalah badan usaha yang secara fisik hadir, seperti kantor cabang. Sebaiknya, definisi ini diperluas, BUT diartikan tidak hanya bentuk fisik melainkan juga kehadiran layanan dalam bentuk internet di Indonesia.

Sehingga, mereka diklasifikasikan sebagai pengusaha kena pajak. Asal tahu saja, Indonesia merupakan salah satu negara pengguna facebook terbesar di dunia.

"Jika tidak mau ikut aturan, blok saja aksesnya, mereka (Facebook dkk) akan rugi, pemerintah harus tegas dalam hal ini," ujar Yustinus.

Berdasarkan informasi yang ia terima, selama ini pengiklan di laman situs, khususnya facebook, harus meneken surat perjanjian. Isinya, pengiklan di Indonesia harus menanggung potensi pajak yang muncul dari iklan tersebut.

Sementara, bagi pengiklan, berhubung aturannya definitifnya tidak ada, maka tetap saja tanggungan itu tidak dibayarkan.

"Maklum, pelaporan pajak sukarela di Indonesia masih minim, jadi sulit mendeteksinya," kata Yustinus. (Amalia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com