Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Kelonggaran Dana Talangan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 01/12/2015, 13:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Dalam  PP Nomor 84/2015 tersebut, pemerintah menaikkan batasan dana talangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari 10 persen menjadi 25 persen dari aset BPJS Kesehatan.

Dengan kenaikan ini maka diharapkan likuiditas pengelolaan dana jaminan sosial (DJS) kesehatan lebih terjamin.

Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 4 November 2015 dan mulai efektif berlaku pada 9 November 2015.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, peraturan baru tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan aset DJS.

"Aturan ini berfungsi kalau ada perbedaan mismatch antara besaran iuran dengan besaran manfaat kepada peserta BPJS," kata dia, Senin (30/11/2015).

Beberapa klausul yang diatur dalam aturan tersebut yaitu penambahan sumber lain yang sah untuk aset DJS kesehatan, cadangan teknis, kesehatan keuangan, serta pertukaran aset antara BPJS dan DJS.

Aturan tersebut menetapkan penggantian dana talangan oleh BPJS Kesehatan kepada pemerintah setelah rasio likuiditas DJS mencapai hingga 100 persen.

Lalu penggantian dana talangan harus tetap memenuhi rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan paling sedikit 80 persen, yang merupakan  perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.

Klausul lain ialah dana talangan tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan dan dapat diberikan lebih dari sekali dalam setahun.

Kemudian aturan memberikan kepastian bahwa pemberian dana talangan dari BPJS Kesehatan tidak dibebani pembayaran bunga.

Menurut Irfan, dengan beleid ini pemerintah maupun BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan sebagai sumber lain yang bersih aset DJS Kesehatan.

"Sekarang, dana talangan yang diberikan tidak dibebani dengan bunga," jelas dia.

Dia mencontohkan, total aset BPJS Kesehatan saat ini mencapai sekitar Rp 12 triliun.

"Kalau dulu kan maksimal kami hanya bisa memberikan dana talangan sebesar Rp 1,2 triliun, namun sekarang bisa ditingkatkan lagi menjadi maksimal 25 persen dari total aset yang kami miliki," jelas Irfan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com