Adapun lima produk perizinan yang ditambahkan adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Kementrian Perdagangan, Izin Mempekerjangan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementrian Tenaga Kerja.
Selanjutnya Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan terakhir Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dari Bea Cukai.
Sebelumnya, Layanan Izin Investasi 3 jam hanya mencakup pengesahan akte perusahaan dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta booking tanah.
"Pengembangan layanan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden untuk memberikan kemudahan bagi investor sehingga pelayanan yang dilakukan tidak lagi memakan waktu berhari-hari," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani, Selasa (1/12/2015).
Menurut dia, para investor tak perlu khawatir, dengan ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk layanan izin investasi 3 jam. Dalam hal ini persyaratannya sama.
"Yakni pemohon/investor harus ijin langsung tanpa perantara, jumlah investasi harus di atas Rp.100 triliun dan mempekerjakan lebih dari 1000 tenaga kerja," ujar Franky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.