Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Penumpang Gelap di "Tax Amnesty"?

Kompas.com - 16/12/2015, 17:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dipastikan tidak akan selesai dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015, dengan alasan ketiadaan waktu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat, molornya pengesahan RUU Tax Amnesty jelas membuat orang menunggu-nunggu. Selain itu, Yustinus menduga, baru bisa dibahasnya RUU Tax Amnesty pada 2016 lantaran menunggu revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai.

"Kalau saya lihat kebijakan tax amnesty ini dari sisi apa yang dimaui masih belum jelas. Yang penting tax amnesty dulu, justifikasi belakangan. Apakah untuk kepatuhan atau apa?" kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Yustinus juga mengatakan, ide tax amnesty ini diakui sejak awal agak janggal lantaran datang dari pemerintah dan bukannya pengusaha. RUU tax amnesty pun awalnya akan mengampuni semua jenis pidana kecuali tiga yakni terorisme, narkoba, dan human trafficking.

Meskipun belakangan, RUU tax amnesty hanya mencakup pengampunan sanksi administrasi dan sanksi pidana pajak. Kemudian Yustinus juga menyampaikan, setelah bertemu dengan beberapa pengusaha seperti termasuk asosiasi pengusaha seperti Apindo, ternyata mereka juga mengaku tidak peduli adanya tax amnesty.

"Berarti usulnya tax amnesty ini bukan dari pengusaha. Lalu siapa penumpang gelapnya? Ada penumpang gelap yang memang formalnya pengusaha tapi makelar. Atau pensiunan pejabat jadi pengusaha," kata Yustinus.

Terlepas dari penumpang gelap tersebut, Yustinus mengkritisi jika tarif yang dikenakan sangat rendah yakni 2 persen, 4 persen dan 6 persen. Menurut Yustinus, agar penerimaan negara lebih optimal, maka tarif yang dikenakan minimal 5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com