Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Payung Hukum Dana Ketahanan Energi Perlu Diperjelas

Kompas.com - 27/12/2015, 14:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pemerintah memungut dana ketahanan energi mulai 5 Januari 2016 seiring dengan pemberlakuan harga baru bahan bakar minyak (BBM) perlu diperjelas.

Hal itu terutama menyangkut payung hukum atas pungutan tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Satya Widya Yudha, agar mempunyai payung hukum yang jelas, dana ketahanan energi tersebut sebaiknya dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Satya menjelaskan, hal tersebut mengingat dana pungutan harus diatur melalui undang-undang dan dipertanggungjawabkan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pemerintah tidak bisa hanya bersandar pada Undang-Undang Energi terhadap pungutan kepada rakyat, walaupun ide besar tersebut sangat baik untuk kelangsungan energi kita ke depan," kata Satya kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2015).

Satya menuturkan, mekanisme dana ketahanan energi ini bisa dibuat sama seperti dana cadangan risiko energi, yang ada dalam APBN 2013.

Saat itu, kata Satya, dana cadangan risiko energi dicadangkan dalam APBN 2013 untuk menghadapi manakala terjadi lonjakan subsidi baik listrik maupun BBM.

Sementara itu, dana ketahanan energi dimaksudkan untuk pengembangan energi baru dan terbarukan agar energi fosil tidak lekas habis.

"Mekanisme dibuat sama agar pungutan itu menjadi berpayung hukum dan aktivitas pembelanjaannya dikontrol DPR sesuai Undang-Undang APBN," ucap Satya.

Direktur Reforminers Institute Priagung Rakhmanto menegaskan, adanya dana ketahanan energi harus melalui tata kelola adminstrasi negara yang benar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melalui keterangan resmi menyatakan, pemerintah memutuskan memupuk dana ketahanan energi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

"Secara konsepsi, dana ini dapat digunakan untuk mendorong eksplorasi agar pengurasan cadangan kita bisa ditekan, juga bisa digunakan untuk membangun infrastrutkur cadangan strategis. Pun dapat digunakan untuk membangun energi yang berkelanjutan, yakni energi baru dan terbarukan," kata Sudirman, Kamis (24/12/2015).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com