Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasta Bisa Bebaskan Lahan kalau Ada Kontrak dengan PLN

Kompas.com - 30/12/2015, 15:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pengembang proyek ketenagalistrikan atau produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) berpeluang membebaskan lahan untuk pembangunan infrastruktur listrik, dengan syarat sudah meneken perjanjian kerjasama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Hal tersebut merupakan salah satu poin percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang akan diakomodasi pemerintah melalui Peraturan Presiden. Rencananya beleid tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Ferry menjelaskan, ada percepatan dalam pembebasan lahan apabila kewenangan diberikan kepada PLN. Maka dari itu, lanjut dia, apabila infrastruktur ketenagalistrikan dibangun oleh swasta, maka pihak swasta harus sudah memegang kuasa perjanjian dengan PLN.

"Karena kewenangan negara tidak dilepas ke swasta. Maka dia (swasta) harus melakukan perjanjian dengan pihak BUMN," ucap Ferry kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Ferry lebih lanjut menuturkan, listrik merupakan komoditas strategis. Oleh karena itu, penyediaan listrik harus dikuasai oleh negara dan tidak bisa langsung dilakukan oleh swasta.

Akan tetapi, melalui Perpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, pihak swasta bisa langsung membebaskan lahan bakal calon proyek, asalkan sudah berkontrak dengan PLN.

"Dia (swasta) harus perjanjian kerjasama dengan PLN. Itu yang harus dijaga. Apalagi ini komoditas strategis," ucap Ferry.

Sebelumnya, Montty Girianna, Deputi Menko Perekonomian Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, Perpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sedianya ditargetkan diselesaikan akhir bulan November lalu.

Perpres tersebut akan berisi beberapa terobosan. Salah satunya, keleluasaan bagi PLN dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor listrik. Dengan keleluasaan ini nantinya PLN akan diberikan kesempatan dan kebebasan berinovasi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor kelistrikan yang menggunakan anggaran mereka sendiri.

"Misal, kalau dia mau buat kemitraan dengan kelompok lain, misalnya China atau Jepang, dengan Perpres ini mereka akan diberi payung hukum kuat supaya nantinya tender bisa cepat," kata Montty sebagaimana dikutip dari Kontan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com