Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Paket Kebijakan Jilid IX

Kompas.com - 28/01/2016, 15:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi.

Ini merupakan yang kesembilan kali.

Menurut siaran pers Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, paket kebijakan ini menyasar tiga sektor.

Sektor itu adalah percepatan pemenuhan kebutuhan listrik rakyat, pemasukan ternak atau produk hewan dan peningkatan sektor logistik desa-kota.

"Kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan demi mempercepat penyediaan dan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik bagi rakyat," kata Darmin.

Darmin merinci, sektor ketenagalistrikan akan meliputi lima kebijakan, yaitu:
- Memberikan dukungan pendanaan bagi PT PLN baik dalam penyertaan modal negara.
- Penerusan pinjaman pemerintah.
- Penerbitan obligasi.
- Pinjaman dari lembaga keuangan
- Fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas hasil revaluasi aset.

Di sektor ternak atau produk hewan, kebijakan dalam paket ini mendorong ketersediaan pasokan daging termasuk dengan mekanisme impor sambil menunggu tercapainya langkah-langkah peningkatan penyediaan dalam negeri.

"Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan ternak dan atau produk hewan dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternak dengan memperhatikan kepentingan nasional," kata Darmin.

Di sektor logistik, terdapat lima deregulasi kebijakan yang diambil, yaitu:
- Pengembangan usaha jasa penyelenggaraan pos komersial.
- Penyatuan pembayaran jasa-jasa kepelabuhan secara elektronik.
- Pembentukan badan pendorong ekspor usaha kecil dan menengah melalui sinergi BUMN.
- Deregulasi untuk mendorong sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik dan kebijakan penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi. (Adi Wikanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com