Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Eksplorasi Diizinkan Asalkan Tak Ada PHK

Kompas.com - 29/01/2016, 20:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan akan menindaklanjuti usulan moratorium masa eksplorasi, menyusul anjloknya harga minyak mentah dunia yang menekan industri hulu migas.

Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), Direktorat Jenderal Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengatakan, lantaran begitu beragamnya karakteristik dari tiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), maka pihaknya akan memanggil satu per satu perusahaan migas, apakah mereka ingin melakukan moratorium atau butuh dukungan lain.

Adapun bagi perusahaan KKKS yang menginginkan diberikan moratorium masa eksplorasi, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM mensyaratkan agar mereka tidak melakukan pengurangan karyawan. “Makanya kita akan ketemu satu per satu dengan KKKS. Sebetulnya bargaining-nya begini. Kita harus melindungi pekerja kita. Oke kita kasih moratorium, tapi Anda kasih jaminan jangan mem-PHK karyawan,” kata Djoko di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Meskipun tidak melakukan eksplorasi, perusahaan KKKS tetap melakukan kegiatan non-lapangan atau non-drilling, seperti misalnya studi Geology and Geophysic (GnG).

Ketika ditanyakan apakah imbas moratorium akan menggangu penemuan cadangan baru, Djoko menjelaskan justru dengan adanya moratorium ini perusahaan KKKS masih memiliki banyak waktu untuk kembali melakukan eksplorasi ketika harga minyak mentah rebound. “Justru kalau tidak ada moratorium, masa eksplorasi mereka habis tanpa mereka melakukan eksplorasi dan mereka akan meninggalkan Indonesia. Dengan adanya moratorium, mereka masih di sini kan. Bukan mereka tidak mau melanjutkan kegiatan eksplorasi, tapi kondisinya sekarang memang berat,” pungkas Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com