Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Terbitkan SKB Menteri untuk Serap Karet Alam

Kompas.com - 04/02/2016, 16:52 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Kementerian berencana untuk duduk bersama dalam sebuah rapat koordinasi (rakor) untuk menentukan aturan penyerapan karet alam (natural rubber/NR) oleh pemerintah.

Penyerapan karet alam akan difokuskan pada pembangunan jalan dan dock fender.

Saat ini, Indonesia merupakan salah satu negara produsen karet terbesar di dunia. Tapi, serapan untuk dalam negeri masih minim.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Nurlaila Nur Muhammad mengatakan, sebelumnya aturan yang akan disiapkan adalah berupa instruksi presiden.

Namun, butuh aksi cepat agar lebih banyak karet alam yang terserap pasar domestik. Oleh sebab itum kemungkinan produk aturan yang akan keluar berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) antarlembaga Kementerian terkait, atau bisa berupa Peraturan Menteri.

Kementerian yang terkait antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan serta Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.

"Rakor itu yang akan jadi pijakan. Rakor akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga aturan serapan baru bisa keluar tahun ini juga," kata Nurlaila di Jakarta, Kamis (04/02/2016).

Nurlaila mengatakan, dari produksi karet alam nasional sebesar 3,2 juta ton tahun lalu, hanya sekitar 600.000 kilogram (kg) yang diserap pasar domestik.

Pemerintah sendiri menargetkan dapat meningkatkan penyerapan karet alam sebesar 100.000 kg per tahun, pasca terbitnya aturan penyerapan tersebut.

Sebelumnya, akhir 2015 lalu bergulir wacana untuk menerbitkan inpres terkait penyerapan komoditas karet.

Sebab, di negara produsen karet alam besar lain yakni di Thailand dan Malaysia, komoditas ini banyak diserap untuk proyek infrastruktur.

Lebih spesifik lagi, di Thailand, karet alam digunakan untuk campuran aspal jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com