Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Reksa Dana Bisa Dibubarkan?

Kompas.com - 09/02/2016, 06:07 WIB

Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Dalam bahasa peraturan, pembubaran reksa dana disebut juga dengan istilah likuidasi reksa dana. Artinya aset yang terdapat dalam reksa dana dijual seluruhnya dan dana hasil penjualan tersebut dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional.

Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan suatu reksa dana dibubarkan. Apa saja kondisi tersebut?

Pembubaran reksa dana, ada yang sifatnya dilakukan karena pertimbangan komersial, ada juga yang dilakukan karena mengacu pada kepatuhan terhadap peraturan yang disepakati bersama dalam Kontrak Investasi Kolektif.

Dalam hal reksa dana dibubarkan, investor tidak perlu terlalu khawatir karena sepanjang aset yang tersimpan dalam reksa dana tersebut merupakan aset yang likuid dengan fundamental yang baik seharusnya tidak akan menyebabkan penurunan harga yang signifikan. Sebab aset yang likuid berarti dapat dijual pada harga pasar.

Pembubaran reksa dana karena alasan komersial pada era 1997 – 2005 terjadi karena alasan perpajakan. Karena dianggap masih merupakan industri yang baru yang butuh dukungan, pemerintah pada saat itu memberikan insentif dengan membebaskan pajak atas investasi obligasi selama 5 tahun pertama pendirian reksa dana.

Setelah itu, atas dikenakan pajak seperti investor pada umumnya yaitu 15 persen.

Insentif ini banyak digunakan oleh Manajer Investasi dengan membuat produk reksa dana pendapatan tetap untuk memanfaatkan insentif tersebut. Industri reksa dana juga berkembang pesat dan dana kelolaan dari jenis reksa dana pendapatan tetap sangat dominan.

Pada akhir tahun ke 5, supaya manfaat pajak masih dapat dirasakan, umumnya para Manajer Investasi akan membubarkan reksa dana yang lama dan kemudian membentuk reksa dana baru yang sejenis. Sebagai contoh Panin Dana Utama Plus yang bubar dan digantinkan oleh Panin Dana Utama Plus 2.

Seiring dengan perkembangan, sejak tahun 2009 peraturan atas insentif pajak obligasi pada reksa dana mengalami beberapa kali perubahan. Yang terakhir, reksa dana yang berinvestasi pada obligasi dikenakan pajak sebesar 5 persen hingga 2020 dan sebesar 10 persen untuk 2021 dan seterusnya.

Sejak tahun 2009, karena insentif pajak untuk obligasi tidak didasarkan lagi pada usia reksa dana, maka praktek membuat reksa dana lama untuk melanjutkan reksa dana sejenis sudah tidak dilakukan lagi.

Setelah tahun 2009, pembubaran reksa dana karena alasan komersial masih terjadi namun lebih banyak disebabkan karena kegagalan manajer investasi dalam mencapai skala ekonomis.

Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM-LK Nomor IV.B.1 KEP 552/BL/2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, ada 2 ketentuan minimum dana kelolaan yang harus dipenuhi agar reksa dana tidak dibubarkan.

Ketentuan pertama, untuk reksa dana yang baru mendapat pernyataan efektif, maka dalam waktu 60 hari bursa wajib memiliki dana kelolaan minimal Rp 25 miliar. Dengan kata lain jika reksa dana baru gagal mencapai Rp 25 miliar dalam waktu 60 hari kerja sejak mendapat pernyataan efektif, maka wajib dibubarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com