Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Kesepuluh, Pemerintah Bongkar Daftar Negatif Investasi

Kompas.com - 11/02/2016, 17:06 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi kesepuluh.

Substansi paket kebijakan kali ini adalah mengubah daftar negatif investasi (DNI) yang diatur dalam Perpres Nomor 39/2014 serta menjamin dukungan pada usaha kecil dan menengah.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, paket kebijakan ini akan melindungi pelaku usaha kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20/2008 tentang UMKM.

"Usaha mikro, kecil, dan menengah yang mempunyai kekayaan bersih di bawah Rp 10 miliar akan mendapatkan perlindungan," kata Pramono, di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Pramono melanjutkan, paket kebijakan ini akan memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini hanya dinikmati kelompok tertentu.

Salah satunya adalah aturan mengenai investasi pada bidang usaha perfilman atau bioskop.

Ia menuturkan, jumlah bioskop di Indonesia hanya 1.117 dan hanya dapat diakses oleh 13 persen dari jumlah penduduk.

Lebih ironis, 35 persen dari jumlah bioskop itu berada di Jakarta.

"Para pelaku yang selama ini mendapatkan kemudahan menguasai industri ini hanya 3-4 perusahaan. Tentunya ini tidak baik bagi kehidupan dunia perfilman kita," ucap Pramono.

Selain bidang usaha perfilman, kata Pramono, pemerintah juga mengubah aturan investasi dalam bidang usaha obat-obatan.

Kebijakan ini diambil untuk menekan tingginya harga obat di Indonesia.

"Kita juga mengantisipasi kesiapan Masyarakat Ekonomi Asean. Kebijakan ini akan mendorong daya saing perusahaan nasional dan meningkatkan lapangan pekerjaan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com