Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Mikro dan Kecil Tak perlu Lagi Izin Usaha, Cukup Mendaftar

Kompas.com - 10/03/2016, 17:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memutuskan menghapus proses perizinan untuk pendirian usaha mikro dan kecil.

Dengan demikian, pelaku usaha yang akan mendirikan usaha mikro atau kecil cukup mendaftar saja sebelum memulai usaha.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Menteri Koperasi dan UMKM AA Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, terkait hal itu, pemerintah akan melakukan revisi atas Perpres Nomor 98 Tahun 2014 tentang izin usaha mikro dan kecil.

"Rapat tadi mengenai Perpres Nomor 98 tahun 2014 yang isinya mengenai kewenangan Camat mengeluarkan izin usaha mikro kecil. Sekarang itu diubah, tidak perlu izin lagi, cukup didaftarkan. Daftar dan izin itu beda," kata Puspayoga di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Harian Kompas Perkembangan Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Menurut Puspayoga, langkah tersebut meniru kebijakan yang sudah terlebih dahulu ditempuh pemerintah kota Bandung.

"Seperti di Bandung yang 2 minggu lalu kita launching dengan Pak Ridwan Kamil," ungkap Puspayoga.

Pemerintah juga tengah mengkaji mekanisme pendaftaran usaha mikro kecil ke depannya.

"Di Bandung, pendaftaran cukup pakai ponsel. Kita juga berharap bisa online. Kalau belum, sementara manual dulu," tutur Puspayoga.

Sebelumnya, pemerintah juga akan mempermudah pendirian Perusahaan Terbatas (PT) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
(Baca : Ini Beberapa Kemudahan untuk Pengusaha Kecil yang Baru Memulai Usaha)

Dukungan kredit perbankan juga sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan UMKM.

Kompas TV Perbankan Dukung UMKM Digital


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com