Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Minta Aplikasi Uber dan Grab Car Diblokir, Bagaimana Nasib Ojek "Online"?

Kompas.com - 14/03/2016, 21:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah secara resmi meminta aplikasi Uber Taxi dan Grab Car diblokir lantaran tidak sesuai Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
(Baca : Menhub Jonan Surati Kemenkominfo, Minta Uber dan Grab Diblokir)

Lantas bagaimana nasib aplikasi serupa, yakni aplikasi ojek online?

Menhub Jonan dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada ruang tawar karena UU LLAJ sudah sangat tegas mengatur ketentuan angkutan umum.

Seperti diketahui, angkutan roda dua tidak diperbolehkan menjadi angkutan umum.

"Undang-undang sudah sangat jelas. Kalau undang-undang itu dibukakan ruang tawar, itu caranya bagaimana ya?" tanya Jonan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Meski begitu, Jonan memberi pengecualian pada angkutan tertentu apabila UU tersebut mengamanatkan hal lain.

Misalnya, UU menyebutkan harus ada aturan tersendiri terkait ojek dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan menteri.

Namun, tutur Jonan, apabila UU tidak mengamanatkan hal itu, maka opsi terakhir yakni revisi UU.

"Sebenarnya kalau mau, undang-undangnya kita ubah dulu. Jadi itu supaya tidak melanggar undang-undang," kata Jonan.

Mantan bos PT KAI itu yakin bahwa Presiden Jokowi akan mendukung revisi UU apabila ada hal yang memang mendesak diatur ke dalam UU.

"Saya yakin Bapak Presiden juga tidak akan melanggar undang-undang. Wong beliau disumpah untuk menjalankan undang-undang kok," ucap Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com